Untuk menjadikan Perpusnas RI sebagai sumber informasi yang tepat, cepat, akurat dan mudah dibutuhkan dapat diwujudkan melaui Online Public Acces Catalog (OPAC Web dan OPAC LAN) maupun berbagai jenis koleksi audio visualnya. Salah satu produk samping dari Perpusnas adalah menghasilkan kemudahan dalam mengakses informasi dan sekaligus sebagai pusat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikatakan bahwa akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi membuat akses mudah dicari oleh pencari informasi. Pengertian akses ini kemudian berubah menjadi kemudahan untuk mendapatkan sesuatu (Putu Laxman Pendit). Sedangkan pencari informasi merupakan pengguna yang mempunyai beragam motif dan kepentingan terhadap sumber informasi yang dikoleksi oleh Perpusnas RI.Īkses InformasiDalam bahasa Inggris, access (bahasa Indonesia akses) berasal dari bahasa Latin accessus yang kira-kira berarti “mendatangi, mendekati.
#Penyerahan contoh surat serah terima barang pro
PERPUSNAS dituntut pro aktif menyebarkan koleksinya sebagai sumber informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanannya. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan).ĭari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa PERPUSNAS menghasilkan produk berupa informasi dan dokumentasi yang menyimpan keragaman dan kekayaan budaya bangsa. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara (Undang-Undang N0. 03/2001).ĭiperjelas lagi dalam Undang-Undang No.
Serta memiliki tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku (PERPUSNAS: SK Kaperpusnas No.
Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat PERPUSNAS, pada dasarnya merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 14 tahun 2008, termasuk didalamnya adalah Perpustakaan Nasional. (3) mengembangkan infrastruktur melalui penyediaan sarana dan prasarana sertaīadan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang No. (2) mengembangkan layanan informasi perpustakaan berbasis teknologi informasi Misi PERPUSNAS:(1) mengembangkan koleksi perpustakaan di seluruh Indonesia, Visi PERPUSNAS :Terdepan dalam informasi pustaka, menuju Indonesia gemar membaca Pengertian informasi dalam Undang-Undang ini senada dengan visi dan misinya PERPUSNAS yakni : Selanjutnya dikatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Undang-Undang No. Dalam pengertian ini informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik terkecuali bersifat ketat dan terbatas. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.